Di Era dengan perkembangan tekhnologi yang begitu pesat saat ini, KTP Elektronik ikut serta bertransformasi ke dalam bentuk Digital yang kemudian oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menciptakan satu terobosan yaitu dengan menghadirkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Penggunaan Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Guna akselarasi penerapan penggunaan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh kalangan, Dinas Dukcapil Kota Bima menghadirkan Inovasi yang dikemas dalam “LALAPAN IKAN” yang merupakan singkatan dari PELAYANAN LANGSUNG PENGAKTIVASIAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL.
Pelaksanaan Inovasi LALAPAN IKAN ini dengan cara membuka pelayanan mobile pada tiap-tiap OPD, Kampus, dan Tempat-tempat Umum Lainnya.