Tugas Pokok dan Fungsi
- Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, program dan pelaporan serta keuangan;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Dinas,
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi seluruh unit kerja di lingkup Dinas,
- Penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum dan kepegawaian, program dan pelaporan serta keuangan,
- Penyiapan dan koordinasi rencana anggaran dan belanja Dinas,
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan daerah,
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan seluruh bidang di lingkup dinas,
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
3. Pada Sekretariat terdapat 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur serta melakukan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dalam pelaksanaan urusan surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian dan penataan organisasi Dinas;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala sub Bagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, fasilitas teknis dan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, evaluasi dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran dan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Dinas laporan yang meliputi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pengendalian dalam program dan penyusunan laporan;
II. Bidang Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penyimpanan perumusan kebijakan, koordinasi, integritas, singkronisasi dan simplifikasi di bidang pendaftaran penduduk;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
- Merencanakan pelaksanaan koordinasi, integritas, singkronisasi, simplifikasi kegiatan, dating dan menyimpan bahan-bahan rumusan kebijakan di bidang pengolahan pendaftaran penduduk;
- Mengkoordinasikan penyususnan bahan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan,supervisi,monitoring dan evaluasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Pada Bidang Pendaftaran Penduduk terdapat 3 (tiga) Seksi Bidang, yaitu:
- Kasi Pendaftaran Penduduk
- Kasi Identifikasi Penduduk
- Kasi Pindah Datang Penduduk;
III. Bidang Pencatatan Sipil
- Bidang Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,koordinasi,integritas, singkronisasi dan simplifikasi di bidang pencatatan sipil;
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- Melaksanakan koordinasi, integritas,singkronisasi dan simplifikasi kegiatan data dan menyiapkan bahan-bahan rumusan kebijakan di bidang pencatatan sipil;
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembinaan supervisi,monitoring, dan evaluasi di bidang pencatatan sipil;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Pada Bidang Pencatatan Sipil terdapat 3 (tiga)Seksi Bidang, yaitu:
- Kasi Perkawinan dan Perceraian.
- Kasi Kelahiran.
- Kasi Perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian dibantu oleh beberapa staf dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi bidang pencatatan sipil.
IV. Bidang Pengolahan Informasi dan Administrasi Kependudukan
- Bidang Pengolahan Informasi dan Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, integritas, singkronisasi dan simplifikasi di bidang pengolahan informasi dan administrasi kependudukan;
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pengolahan Informasi dan Administrassi Kependudukan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan koordinasi,intergritas,singkronisasi simplifikasi kegiatan,dating dan menyiapkan bahan-bahan rumusan kebijakan di bidang pengolahan informasi dan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan tekhnis di bidang administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pembinaan, supervisi, monitoring dan evaluasi di bidang administrasi kependudukan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Pada Bidang Perencanaan Pembangunan Prasarana terdapat 2 (dua) Sub Bidang, yaitu:
- Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
- Kasi Pengolah dan Penyajian Data Kependudukan.
- Kasi Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;