Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

I. Persyaratan

1. Paspor atau,

2. Dokumen pengganti paspor

3. Nomor HP dan alamat email.

 

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a. Pemohon membawa kelengkapan berkas dan mengambil nomor antrian;

b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan datang dari luar negeri;

c. Pemohon menunggu diruang tunggu untuk dipanggil;

d. Petugas counter memanggil nomor antrian secara berurutan;

e. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas counter;

f.  Petugas counter memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohon kepada operator;

g. Operator melakukan verifikasi dan validasi data, merekam data dalam database kependudukan.

h. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat keterangan datang dari luar negeri, KK dan KTP-EL pemohon

i.  Pemohon menerima surat keterangan datang dari luar negeri, KK dan KTPEL

 

III. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari

IV. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)

 V. Produk Pelayanan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri

VI. Penanganan Aduan, Saran dan masukan

1. Kotak saran

2. Website : http://dukcapil.bimakota.go.id

3. Call Center Layanan Dukcapil : 082340649368

4. Facebook : DukcapilKota Bima

5. Email : dukcapilkobi5272@gmail.com