I. Persyaratan
1. Paspor atau,
2. Dokumen pengganti paspor
3. Nomor HP dan alamat email.
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon membawa kelengkapan berkas dan mengambil nomor antrian;
b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan datang dari luar negeri;
c. Pemohon menunggu diruang tunggu untuk dipanggil;
d. Petugas counter memanggil nomor antrian secara berurutan;
e. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas counter;
f. Petugas counter memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohon kepada operator;
g. Operator melakukan verifikasi dan validasi data, merekam data dalam database kependudukan.
h. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat keterangan datang dari luar negeri, KK dan KTP-EL pemohon
i. Pemohon menerima surat keterangan datang dari luar negeri, KK dan KTPEL
III. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
IV. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
V. Produk Pelayanan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
VI. Penanganan Aduan, Saran dan masukan
1. Kotak saran
2. Website : http://dukcapil.bimakota.go.id
3. Call Center Layanan Dukcapil : 082340649368
4. Facebook : DukcapilKota Bima
5. Email : dukcapilkobi5272@gmail.com