I. Persyaratan
1. Persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi WNI sebagai
berikut :
a. Surat Keputusan Isbath Nikah;
b. Kutipan akta kelahiran asli;
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. Foto copy KTP el pemohon;
e. Foto copy KK pemohon.
f. Nomor HP dan alamat email.
2. Persyaratan pencatatan pengangkatan anak bagi WNA sebagai
berikut :
a. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri
b. Kutipan akta kelahiran asli
c. Kutipan akta perkawinan basgi yang sudah kawin;
d. Foto copy KTP el pemohon
e. Foto copy KK pemohon.
f. Fotocopy passport yang telah dilegalisisr oleh imigrasi
g. Fotocopy Vissa yang telah dilegalisisr oleh imigrasi
h. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana.
i. Nomor HP dan alamat email.
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
b. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
c. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan mencetak catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran;
d. Kepala Seksi melakukan verifikasi dan validasi data Kutipan akta pengesahan anak serta mengajukan penanda tanganan Kutipan akta pengesahan anak secara elektronik
e. Kepala Bidang menyetujui/aproov;
f. Kepala Dinas menandatangani Kutipan akta pengesahan anak secara elektronik;
f. Petugas loket menyerahkan akta pencatatan sipil kepada pemohon
III. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
IV. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
V. Produk Pelayanan Kutipan Pengesahan Anak
VI. Penanganan Aduan, Saran dan masukan
1. Kotak saran
2. Website : http://dukcapil.bimakota.go.id
3. Call Center Layanan Dukcapil : 082340649368
4. Facebook : DukcapilKota Bima
5. Email : dukcapilkobi5272@gmail.com