I. Persyaratan
1. Foto copy Paspor 1 lembar;
2. Ijin tinggal terbatas (KITAS)
3. Foto copy Visa 1 lembar
4. Foto copy KK Sponsor 1 lembar;
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
6. Nomor HP dan alamat email.
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi serta menandatangani Formulir Pendaftaran Orang Asing tinggal terbatas;
c. Pemohon menunggu dipanggil diruang tunggu;
d. Petugas counter memanggil nomor antrian secara berurutan;
e. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas couter;
f. Petugas counter memeriksa kelengkpan berkas pemohon dan menyerahkan kepada operator;
g. Operator Melakukan Verifikasi Dan Validasi Data, Merekam Data Dalam Database Kependudukan
h. Kepala Instansi Pelaksana Menerbitkan Dan Menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
i. Orang Asing menerima SKTT.
III. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
IV. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya (gratis)
V. Produk Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
VI. Penanganan Aduan, Saran dan masukan
1. Kotak saran
2. Website : http://dukcapil.bimakota.go.id
3. Call Center Layanan Dukcapil : 082340649368
4. Facebook : DukcapilKota Bima
5. Email : dukcapilkobi5272@gmail.com