Inovasi Warda Warta

image

WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA

KOLABORASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN BIDAN SELURUH POLINDES SE-KOTA BIMA

 

TIM INOVATOR                       :

NAMA                       : BURHAN, SE

ALAMAT                    : JLN. SOEKARNO-HATTA NO. 02 RABA BIMA

JABATAN                   : KABID. PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

NOMOR HP                : 082 359 470 644

E-MAIL                      : burhanse1968 @ gmail.com

 

NAMA                       : ULYANI, S.Sos

ALAMAT                    : JLN. SOEKARNO-HATTA NO. 01 RABA BIMA

JABATAN                   : PENATA KEPENDUDUKAN DAN KB

NOMOR HP                : 082 340 789 010

E-MAIL                      : ulyani1976 @ gmail.com

 

RINGKASAN

Demi meningkatkan kepuasan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima akan terus berinovasi. Dimana tujuan dari inovasi tersebut terdapat salah satu indikator sasaran yaitu cakupan kepemilikan akta kelahiran. Cakupan kepemilikan akta kelahiran ditargetkan mencapai 100% bagi penduduk 0-17 tahun.

Cakupan pelayanan penerbitan akta kelahiran 0-17 tahun saat ini diangka 98% dari jumlah target 109.837 jiwa, dimana target ini akan terus berubah sesuai dengan adanya kelahiran dan pindah datang penduduk. Adapun beberapa kendala yang ditemui masyarakat terkait penerbitan akta kelahiran adalah :

  1. Adanya kesan yang sulit dalam pengurusan penerbitan akta kelahiran
  2. Adanya pemohon akta kelahiran yang tidak mempunyai waktu dan kesempatan datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus penerbitan akta kelahiran
  3. Adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai calo di sekitar pemohon akta kelahiran sehingga menimbulkan adanya pungutan liar (pungli) yang merugikan pemohon.

Kendala-kendala diatas mengakibatkan target pencapaian kepemilikan akta kelahiran sulit untuk terwujud. Padahal akta kelahiran merupakan dokumen otentik yang mencatat peristiwa penting tentang kelahiran dan status seseorang. Akta kelahiran juga diperlukan sebagai persyaratan dalam beberapa layanan publik, misalnya penerbitan paspor.

Untuk membantu mencapai target cakupan kepemilikan akta kelahiran, maka Dinas Dukcapil Kota Bima berinovasi membuat sebuah sistem layanan yang bernama WARDA WARTA (wara bidan wara akta) ada bidan ada akta, hasil kolaborasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dengan Bidan seluruh Polindes Se-Kota Bima. Inovasi ini dapat dipergunakan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran, baik akta kelahiran usia 0-17 tahun, sehingga proses penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan langsung oleh Bidan. Dokumen yang akan diterima pun tidak hanya akta kelahiran, tetapi disertai kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA) bagi pemohon akta kelahiran bayi yang baru lahir. Dengan demikian, Layanan Inovasi Warda Warta adalah sebuah layanan penerbitan akta kelahiran yang Mudah, Cepat dan Membahagiakan masyarakat.

 

Tujuan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima sebagai salah satu Instansi didaerah mempunyai peran yang sangat besar untuk mewujudkan pelayanan publik khususnya pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pada aspek lain, dengan semakin tingginya laju pembangunan dan perkembangan jumlah penduduk mempunyai konsekwensi terhadap meningkatnya permasalahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang perlu mendapat solusi /terobosan yang cerdas. Salah satu permasalahan yang ditemui tersebut adalah terkait dengan penerbitan akta kelahiran.

Mengingat pentingnya akta kelahiran tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merasa perlu meningkatkan kinerjanya dalam rangka mengajak stakeholder terkait terutama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pustu, Polindes maupun para Bidan yang membantu proses persalinan untuk serta meningkatkan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bima.

Untuk mencapai target diatas, maka perlu membuat sistem layanan tambahan yang mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam melakukan permohonan akta kelahiran. Sistem tersebut adalah WARDA WARTA (Wara Bidan Wara Akta) Ada Bidan Ada Akta.

Dalam melaksanakan Inovasi, tujuan yang ingin dicapai di klasifikasikan dalam tiga periode berdasarkan waktu pelaksanaan, yaitu :

  1. Jangka Pendek
  2. Mewujudkan sinergisitas pelayanan akta kelahiran
  3. Terlaksananya pelayanan terintegrasi antara stakeholder
  4. Terwujudnya komitmen Bersama antar stakeholder dalam pengimplementasian Peraturan Walikota Bima tentang strategi percepatan cakupan kepemilikan Akte kelahiran usia 0-17 tahun di Kota Bima.
  5. Jangka Menengah
  6. Meningkatnya cakupan kepemilikan akta kelahiran
  7. Tertib administrasi pelayanan pencatatan sipil
  8. Jangka Panjang
  9. Tercapainya terget Nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran
  10. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan atas pencapaian target cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 - 17 tahun
  11. Output

No

Output

Deskripsi

1.

Terlaksananya Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi untuk memperoleh dukungan dari stakeholder sekaligus sebagai sarana untuk melakukan sosialiasi

2.

Tersusunnya draft Peraturan Walikota

Penyusunan dengan melibatkan stakeholder

3.

Terlaksananya pelayanan akta kelahiran

Pelayanan akte kelahiran dengan melibatkan para stakeholder

4.

Evaluasi

Evaluasi untuk memastikan peningkatan kinerja jangka pendek dan aktualisasi inovasi

  1. Outcome

No

Output

Deskripsi

1

Meningkatnya kepemilikan akta kelahiran

Jumlah pemilik akta usia 0 - 17 tahun meningkat

2

Terlaksananya kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bima

SDM Dinas Kesehatan yang dilibatkan adalah para bidan lingkup Pemerintah Kota Bima.

3

Tercapainya Target Nasional

Jumlah cakupan kepemilikan akta sesuai target nasional (97 %)

 

KESELARASAN IDE INOVASI

 

Tata Kelola Pelayanan di Pemerintahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada  bidang Pencatatan Sipil telah menerapkan indikator tata kelola pemerintah yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Bima. Layanan inovasi WARDA WARTA ini diharapkan dapat memberi kemudahan dan percepatan kepada masyarakat dalam penerbitan akta kelahiran. Yang terpenting adalah masyarakat memperoleh dokumen akta kelahiran dengan terhindar dari calo ataupun pungli.

Pencapaian target cakupan kepemilikkan akta kelahiran anak Usia 0 – 17  tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015. Target Nasional Indikator Kepemilikan Akta Kelahiran Khususnya bagi kalangan anak usia 0 – 17  tahun sesuai peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut.

Tahun

Target

2016

75 %

2017

77,5 %

2018

80 %

2019

82,5 %

2020

85 %

2021

95 %

Berdasarkan laporan dimaksud, Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran, artinya Kepemilikan Akta Kelahiran adalah Hak setiap Warga Negara. Hal ini sesuai pula dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Negara RI pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 dalam pasal 7 diuraikan “anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh memungkinkan berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya. Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini sesuai pula dengan Hukum Nasional.   

Memperhatikan kondisi tersebut di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima membuat sebuah Inovasi yang bernama WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) yang artinya ADA BIDAN ADA AKTA, selain meningkatkan pelayanan, juga dapat tercapainya tugas pokok dan fungsi, untuk meningkatkan pelayanan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun setiap tahun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga Menyusun berbagai strategis yang diantaranya :

 

Strategi Pelaksanaan Inovasi

NO

LANGKAH STRATEGIS

STRATEGI

SASARAN STRATEGIS

TUJUAN STRATEGIS

1.

Tersedianya anggaran untuk mendukung peningkatan kerjasama dengan bidan di Puskesmas

Menyediakan jaringan aplikasi

Terwujudnya pemanfaatan Aplikasi pencatatan kelahiran  yang terkoneksi

Meningkatnya cakupan kepemilikan akta kelahiran, anak lahir baru (LU)

2.

Tersedianya data untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang pentingnya Akta kelahiran

Melaksanakan peningkatan kerjasama dengan stakeholder

Terwujudnya Regulasi strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 17 tahun

Meningkatnya capaian target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 17 tahun

3.

Mengeliminir pelayanan yang masih bersifat pasif dalam mendukung terselenggaranya kerjasama dengan bidan di Puskesmas

Melaksanakan Pembinaan pada bidan dan stakeholder yang lainnya

Terwujudnya pelayanan terintegrasi

Meningkatnya percepatan kepemilikan akta kelahiran

4.

Memaksimalkan tersedianya Jaringan SIAK On Line untuk mengatasi pelayanan yang kurang terintegrasi 

Melaksanakan peningkatkan mutu pelayanan internal

Terwujudnya peningkatan kinerja internal

Meningkatnya kualitas dan kwantitas sasaran kepemilikan akta

 

Strategis Pembaruan Inovasi dan Perkembangan

No

Keadaan sebelum adanya Inovasi

Setelah adanya Inovasi

1.

Belum terlibatnya stakeholder yang di organisir dengan tujuan yang sama

Terbentuknya Tim Percepatan kepemilikan akta kelahiran yang melibatkan stakeholder terkait

2.

Belum tersedianya regulasi daerah yang mengatur tentang upaya percepatan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0 – 17 tahun

Terbitnya Perwali tentang strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 17 tahun

3.

Belum Tersedianya petunjuk tekhnis sinergisitas dan pembagian tugas antar masing – masing stakeholder

Stakeholder yang dilibatkan memiliki batasan tugas yang jelas dan proporsional

4.

Belum terintegrasi serta belum optimalnya sinergisitas pelayanan antar bidang

Pelayanan antar bidang saling terkait penerbitan akta kelahiran baru berimplikasi pada jumlah anggota keluarga dalam kartu keluarga

5.

Belum optimalnya  kerapihan sistem penyimpan arsip

Tersedianya lemari penyimpanan Arsip dan Arsip tertata baik dan di scan (Arsip Digital)

6.

Belum maksimalnya kinerja pelayanan

Meningkatnya jumlah akta kelahiran yang terbitkan

 

SIGNIFIKANSI

Permasalahan dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran adalah adanya pola pikir masyarakat yang merasa sulit dalam proses penerbitan akta kelahiran ataupun tidak adanya waktu untuk mendatangi kantor Dukcapil. Oleh karena itu diperlukan adanya sebuah sistem yang dapat mendorong masyarakat agar lebih respon untuk mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.

Dinas Dukcapil kota Bima membuat sebuah Inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) yang artinya ADA BIDAN ADA AKTA”. Kolaborasi antara Dinas Kependudukan Catatan Sipil dengan Bidan untuk meningkatkan pelayanan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun, terutama anak yang baru lahir. Inovasi ini dibentuk untuk :

  1. Memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Dukcapil terhadap masyarakat dalam memperoleh Akta Kelahiran.
  2. Membangun pola piker masyarakat jika akta kelahiran sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait peristiwa penting kelahiran seseorang.

Layanan WARDA WARTA berdampak positif terhadap penduduk secara keseluruhan karena masyarakat cukup melakukan pengadministrasian hanya lewat Puskesmas, Polindes Bidan, dll. Sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih tertib. Perlu diketahui bahwa arsip akta kelahiran adalah arsip yang berlaku selamanya, walaupun penduduk yang memiliki akta kelahiran telah meninggal. Layanan WARDA WARTA juga berperan dalam menutupi kekurangan layanan secara manual seperti menghindari antrian yang lama ataupun menghindari percaloan/pungli.

 

KENDALA DAN KEBERHASILAN

 

  • KENDALA YANG DIHADAPI

Berikut akan diuraikan potensi  kendala yang timbul dalam mengimplementasikan rencana pelaksanaan dan operasional Inovasi, antara lain:

  1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi Akta Kelahiran;
  2. Ego sektoral Stakeholder yang masih tinggi;
  3. Empati Pelayanan prima yang belum terbangun secara optimal;
  4. Pelayanan lebih mengedepankan sikap pasif/menunggu;
  5. Masih adanya anggapan pelayanan yang cenderung birokratif;
  6. Masih adanya keengganan warga masyarakat untuk mengurus sendiri keperluan akta kelahirannya dan lebih mempercayai orang lain (Calo).

Karena Pelayanan harus terus berjalan, memberi kepuasan pada masyarakat yang memerlukan harus terus di bangun baik pada tataran pelaksana pelayanan maupun bagi pihak masyarakat yang di layani.

Berdasarkan Identifikasi potensi kendala yang timbul seperti tersebut diatas, dilakukan beberapa cara untuk mengatasinya, yaitu :

  1. Peran serta stake holder dalam mendukung proyek perubahan dioptimalkan dengan membagi tanggung jawabnya secara tepat dan proporsional baik melalui Peraturan Walikota maupun petunjuk tekhnis dan keterlibatan para stake holder
  2. Melakukan sosialisasi dengan gencar dengan melibatkan potensi setiap stake holder.
  3. Pelayanan aktif yang turut melibatkan stake holder akan memiliki dampak yang lebih baik dan besar dari pada mengutamakan pelayanan yang bersifat menunggu serta enggan melibatkan bantuan stake holder yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang memerlukan akta kelahiran.
  4. Rendahnya empati SDM pelayanan dapt dikurangi dengan memberikan pelatihan dan kesejahteraan yang cukup bagi personil pelayanan.

 

  • KEBERHASILAN INOVASI

Kriteria keberhasilan yang menjadi tolak ukur keberhasilan inovasi ini adalah :

  • Terbitnya peraturan Walikota Bima tentang strategi percepatan kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 - 17 Tahun di Kota Bima serta adanya petunjuk Tekhnis Tata cara serta Pembagian Tugas yang jelas dan proporsional dalamk kaitannya untuk meningkatkan sinergitas dengan para stake holder
  • Terwujudnya pelayanan penerbitan akta kelahiran dengan melibatkan stake holder
  • Terlaksananya pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegritas
  • Meningkatnya kinerja pelayanan
  • Tercapainya target Nasional cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Anak usia 0 - 17 Tahun

Evaluasi pelaksanaan dilakukan seluruh Polindes yang ada di Kota Bima setiap triwulan untuk mendapatkan perbaikan pelayanan sehingga pelayanan ke depan selalu meningkat.

  1. Dampak Dari Inovasi
  2. Evaluasi

Dievaluasi berkala untuk mengetahui tingkat kemajuan pengguna layanan, pencapaian penerbitan akta kelahiran, dan hal lainnya agar semakin bermanfaat bagi masyarakat. Fokus pelayanan, meningkatnya komitmen pelaksanaan, penyelarasan perencanaan, peningkatan pihak yang terlibat serta intensitas koordinasi adalah untuk meningkatkan pelayanan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun, terutama anak yang baru lahir.

Dengan danya inovasi WARDA WARTA ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Bima pada bidang pencatatan sipil dengan dibuktikannya pelayanan penerbitan akta kelahiran setiap tahun meningkat. Pada tahun 2020 ditargetkan 85 % terealisasi 93, 36 %, tahun 2021 ditargetkan 95 %

  1. Indikator Evaluasi

Indikator yang ditetapkan dalam evaluasi Layanan Ananda Sehat :

  1. Jumlah permohonan penerbitan akta kelahiran melalui Inovasi WARDA WARTA. Permohonan layanan penerbitan akta kelahiran terus meningkat seiring dengan makin banyaknya masyarakat yang mengetahui inovasi i
  2. Waktu penyelesaian permohonan penerbitan akta kelahiran
  3. Rata-rata penyelesaian penerbitan akta kelahiran oleh pengelola adalah 1 hari sesuai dengan target yang diteta Adapun beberapa permohonan yang lebih dari 1 hari dalam penyelesaiannya dikarenakan adanya kekurangan persyaratan yang dilampirkan sehingga penyelesaian menunggu kelengkapan persyaratan.
  4. Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon akta kelahiran adalah 0 rupiah alias grati
  5. Hasil Evaluasi

Hasil evaluasi Layanan “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” yang difungsikan sebagai layanan tambahan untuk penerbitan akta kelahiran, periode Agustus 2020 – Pebruari 2021 cukup menarik minat pemohon dengan jumlah 1.205 permohonan dengan rincian sebagai berikut :

  • Periode Agustus – Desember 2020 sebanyak 885 permohonan
  • Periode Januari – Pebruari 2021 sebanyak 320 permohonan

Adapun jumlah penerbitan akta kelahiran secara manual dalam periode yang sama adalah sebanyak 8.680 akta kelahiran. Dari data tersebut dapat diperoleh, bahwa sebanyak 13,88% pemohon telah memakai Layanan “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”.

Namun demikian langkah selanjutnya adalah mendorong pemakaian Layanan “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”  agar dipergunakan semua masyarakat dalam pengajuan penerbitan akta kelahiran.

  1. KONTRIBUSI TERHADAP CAPAIAN

Inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” ini adalah upaya Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima untuk dapat meningkatkan kepuasan pelayanan akta kelahiran. Kolaborasi multipihak pada instansi pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan cakupan pelayanan akta kelahiran.

sehingga terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kelahiran, yakni disamping untuk menjadi bukti bahwa negara mengakui identitas seseorang menjadi warganya, akta kelahiran juga merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak yang pada muaranya menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orang tuanya, dapat mencegah pemalsuan umur perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan pada anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual. Anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, pendidikan, pemukiman dan hak-hak lainnya sebagai warga negara

  1. ADAPTABILITAS

Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” dikembangkan agar mudahkan dan mempercepat pembuatan dan pengadministrasian. Masyarakat akan menerima langsung dokuman tersebut melalui Bidan selalu mitra kerja Dinas Dukcapil Kota Bima. Untuk proses adaptasi terhadap layanan lainnya, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :

  1. Membangun komitmen diantara penyelenggara layanan.
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur untuk layanan yang diadaptasi
  3. Menyesuaikan pengembangan layanan dengan inovasi WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) yang akan diadaptasi.

 

  1. SUMBERDAYA DAN KEBERLANJUTAN
  2. Sumber daya inovasi

Sumber daya yang digunakan Layanan WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”adalah :

  1. Anggaran

Untuk optimalisasi dan keberhasilan inovasi ini, Dinas Dukcapil Kota Bima menyiapkan anggaran yang bersumber dari Anggaran dan pendapatan belanja daerah Kota Bima (Dana Alokasi Umum) maupun Dana Alokasi Khusus.

  1. Sumber Daya Manusia (SDM)

Strategi untuk menggerakan sumber daya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Disdukcapil Nomor 20 Tahun 2020 tentang Layanan Akta Kelahiran Anak Melalui Daring, Segera, Mudah dan Cepat dan Keputusan Kepala Disdukcapil Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Layanan Ananda Sehat. Dengan adanya peraturan diatas, keberlangsungan Layanan Ananda Sehat akan terus tersedia bagi masyarakat.

  1. Keberlanjutan

Pelaksanaan  Layanan  inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”  berpengaruh  kepada  aspek  sosial  dan  ekonomi masyarakat Kota Bima. Hal ini dapat dilihat dari :

  1. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” akan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran sehingga masyarakat memiliki bukti otentik yang diakui secara sah oleh negara atas peristiwa kelahiran seseo
  2. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” memberikan kemudahan kepada masyarakat karena prosesnya dapat dilakukan di tempat pemohon masing-masing tanpa harus datang ke kantor Disdukcap Hal ini sangat membantu pemohon dalam mengefisienkan waktu yang mereka miliki.
  3. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” menghilangkan proses percaloan yang mengakibatkan adanya pungutan liar (pungli).
  4. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” mengurangi proses tatap muka antara petugas dan Hal ini akan menghilangkan negosiasi terkait pelayanan dan mendorong masyarakat taat persyaratan dalam pengajuan permohonan dokumen adminduk.
  5. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” merupakan layanan yang tanpa biaya (gratis) sehingga pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkan akta kelahir
  6. Layanan inovasi “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA” adalah layanan penerbitan akta kelahiran yang dibantu langsung oleh bidan yang menangani kelahiran anak yang baru lahir. Dengan penggunaan Layanan inovasi ini, masyarakat semakin didorong untuk dapat tertip administrasi. Dengan demikian, Layanan WARDA WARTA sudah mendukung dan mengedukasi masyarakat ke arah kebijakan pemerintah yang akan menerapkan tertip Adminduk.

 

KOLABORASI PEMANGKU KEPENTINGAN

Pihak-pihak yang berkontribusi dalam Layanan WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA:

  1. Wali Kota  Bima,  berperan  sebagai  pimpinan  daerah  mempunyai  target  dalam RPJMD yang harus dipenuhi SKPD sesuai dengan tupoksi masing-masing yang salah satunya capaian kepemilikan akta kelahiran.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana sistem Layanan “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”.
  3. Tim Polindes se-Kota Bima sebagai mitra dalam pengembangan aplikasi Layanan “WARDA WARTA (WARA BIDAN WARA AKTA) ADA BIDAN ADA AKTA”.
  4. Perangkat  Daerah    Pemerintah    Kota    Bima,    sebagai    pemanfaat    database kependudukan untuk merencanakan pembangunan.
  5. Lembaga layanan publik lainnya, sebagai pemanfaat dokumen akta kelahiran dan pemanfaat database kependudukan untuk melakukan validasi layan