Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bima dibentuk pada Tahun 2008, dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tupoksi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima.
Pada Tahun 2010 ada perubahan Nomen klatur yaitu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tupoksi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima.
Pada Tahun 2013 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2010 dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima.
Pada Tahun 2016 ada perubahan tipe Organisasi yaitu dari tipe A menjadi tipe B sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selama terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, telah dipimpin oleh 4 (empat) orang Kepala Dinas yaitu :