Pencetakan Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Diberitahukan kepada seluruh Warga Adminduk 5272 atau Wilayah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima.
Sesuai dengan Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dalam pasal 12 disebutkan bahwa pencetakan dokumen kependudukan selain KTP Elektronik dan KIA, dilakukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih, tidak lagi menggunakan blanko khusus dgn security printing yang biasa digunakan dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Menyikapi hal tersebut dalam SIAK versi terbaru ( SISTEM IMFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN VERSI 7.3.4 ) maka setiap pemohon yang berstatus Kependudukan sebagaimana tersebut diatas WAJIB mencantumkan no HP aktif dan EMAIL yang juga aktif. Minimal 1 Kartu Keluarga memiliki 1 Alamat EMAIL.
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan untuk laksanakan.
Terimakasih...