Penyerahan Kartu Identitas Anak

Kartu identitas anak (kia) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun. Secara umum KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Maka dari itu KIA wajib dimiliki oleh setiap anak dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan serta terpenuhinya hak-hak anak.

Untuk kedepannya Dukcapil Kota Bima akan mengupayakan mengadakan kemitraan / kerjasama dengan toko-toko, arena bermain anak, atau tempat-tempat perbelanjaan guna mendapatkan diskon bagi anak anak yang memiliki atau pemegang kartu KIA ini.

Hari ini kamis, 09 Juni 2022 Disdukcapil Kota Bima menyerhkan KIA sebanyak 10 keping kepada perwakilan guru dari sekolah SDN 55 Kelurahan Dara Kota Bima dan 121 Keping Kepada Perwakilan Guru SDN 45 Kelurahan Pane kota Bima.

Semoga Pelayanan Dukcapil kota bima dapat membahagiakan masyarakat.
#DUKCAPIL BISA