Bidang Dafduk Gelar Sosialisasi Bagi Lurah
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi, Rabu 9/11. Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan untuk hari pertama ini dihadiri oleh para lurah wilayah Kecamatan Rasana’e Barat.
Kabid Dafduk, Hj. Marmah mengungkapkan bahwa Materi sosialisasi yaitu peraturan terbaru yang berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang tata cara dan persyaratan pendaftaran penduduk serta blanko yang digunakan sebagaimana tertuang dalam permendagri nomor 109 tahun 2019.
Ditambahkannya, tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi dengan aparat kelurahan sebagai mitra Dukcapil dalam melaksanakan Undang-Undang atau produk hukum dibawahnya dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Disamping itu untuk meningkatkan kerja Dukcapil dengan Kelurahan dalam rangka menuntaskan perekaman KTP-EL bagi Pemilih Pemula dalam PEMILU tahun 2024 yaitu yang akan memasuki usia 17 pada tahun 2024, dan juga pentingnya Pendataan Penduduk Non Permanen yang berdomisili di Kota Bima dan Penduduk Rentan.