Kadis Dukcapil Harapkan Data Penduduk NonPermanen

Demi menertibkan sebaran penduduk, Kadis Dukcapil Kota Bima tekankan pendataan Penduduk Non Permanen, hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran penduduk, jumat 11/11.

Kegiatan hari kedua yang diikuti oleh seluruh lurah wilayah Kecamatan Mpunda tersebut, Hj. Mariamah mengharapkan para lurah sebagai mitra dukcapil untuk berperan serta dalam menertibkan alamat domisili penduduk luar Kota Bima.

“Apabila ada penduduk luar Kota Bima yang ingin menjadi warga permanen Kota Bima, kami siap menguruskan kepindahannya, dengan menghubungi Dukcapil daerah asal untuk menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)”, ujarnya.

Ditambahkannya, “karena dalam waktu dekat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, kami tidak ingin hak suara yang dimiliki penduduk tidak terakomodir pada pemilu mendatang”.

Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat  keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.