Wakil Ketua PA Bima Narasumber Kegiatan Edukasi Pencatatan Sipil
Kegiatan Komunikasi dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan & Masyarakat Terkait Pencatatan Sipil Tahun 2022 digelar di Kantor Disdukcapil Kota Bima. Kegiatan ini mengikuti arahan dari Setda Kota Bima tentang Administrasi Pencatatan Sipil di Kota Bima. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kota Bima, Lurah Se-Kota Bima dan Penghulu-penghulu di Kota Bima.
Wakil Ketua PA Bima, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H. turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Wakil Ketua PA Bima tersebut menjadi narasumber terkait catatan kependudukan yang berkaitan dengan sengketa perkawinan dan hak-hak anak. Dalam pengantarnya, Rasyid Muzhar menjelaskan tentang kewenangan negara yang diberikan kepada pengadilan agama.
"Kepada hadirin sekalian, saya bertanya 'Pengadilan agama itu memiliki banyak kewenangan dan tugasnya. Salah satunya apa bapak dan ibu?" Tanya beliau yang kompak dijawab dengan 'perceraian' oleh peserta.
"Itu tidak tepat, seharusnya masalah atau sengketa dibidang perkawinan, bukan perceraian. Selain itu juga yang berkaitan dengan kewarisan, harta bersama, pengesahan perkawnan dan banyak lagi"
Lebih lanjut lagi, Rasyid Muzhar memaparkan mengenai sengketa perkawinan yang biasa ditangani oleh pengadilan agama, salah satunya berujung kepada perceraian. Perceraian yang terjadi tentunya menjadi sebuah catatan kependudukan yang perlu dicatatkan dalam dokumen kependudukan yang ada pada dinas kependudukan. Selain perceraian, pengesahan perkawinan yang telah disahkan oleh pengadilan agama dan diketahui oleh KUA juga harus dicatatkan dalam dokumen kependudukan.
"Hasil dari keputusan dan penetapan dari pengadilan agama haruslah dicatatkan dalam dokumen kependudukan. Hal ini untuk memperjelas dan mempertegas status seseorang dihadapan hukum" tutupnya.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Rasyid Muzhar menerima beberapa pertanyaan dari peserta. Para penanya mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan keadaan dan kejadian yang dialami masyarakat, khususnya mengenai status nikah dan akta cerai. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait pernikahan siri yang ada dimasyarakat. Dalam jawabannya, Rasyid Muzhar menjelaskan posisi nikah siri didalam hukum.
"Dalam hukum, kita tidak mengenal nikah siri, namun dalam catatan kependudukan hal itu tetap tercatat sebagai nikah tidak tercatat.
"Pernikahan siri ini akan mengaburkan status dan hak orang didalam hukum. Seperti kasus yang ditanyakan tadi jika pernikahan siri dilakukan oleh PNS dan yang bersangkutan mengajukan Itsbat Nikah, maka hal tersebut akan kami tolak.
"Namun jika pernikahan siri itu dilakukan setelah istri pertama meninggal dunia dan memiliki dokumen yang jelas, maka tidak perlu Itsbat Nikah. Langsung nikah saja seperti biasa."
Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, Kegiatan Komunikasi dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan & Masyarakat Terkait Pencatatan Sipil Tahun 2022 ini diakhiri pada pukul 12.00 WITA dan ditandai dengan foto bersama seluruh peserta kegiatan.
sumber: Klik Disini