Target Nasional Kinerja Dukcapil Daerah Tahun 2023

Untuk memenuhi target nasional kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Indonesia Tahun 2023 harus memenuhi persentase 8 (delapan) indikator. Adapun 8 (delapan) indikator tersebut yaitu Perekaman KTP-El sebanyak 99.4 %, Penerbitan Akte Kelahiran 98 %, Penerbitan KIA 50 %, Buku Pokok Pemakaman (BPP) 50 %, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan OPD sebanyak 15 OPD, Akses Pemanfaatan Data oleh OPD sebanyak 15 OPD, menghadirkan Inovasi sebanyak 2 (dua) inovasi dan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 25 % dari jumlah Perekaman KTP-El.

Selain itu, diharuskan pula untuk melaporkan secara berkala jumlah Print Ready Record (PRR), Jumlah Surat Keterangan yang diterbitkan dan Jumlah ketersediaan Blanko KTP.