PERKUAT SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI, TIM MONEV PELAKSANAAN SMKI DITJEN DUKCAPIL SAMBANGI DINAS DUKCAPIL KOTA BIMA

Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dianggap sebagai titik vital dalam mengamankan informasi Adminduk baik di pusat maupun di daerah. SMKI merupakan suatu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, berdasarkan pendekatan risiko bisnis, untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, meningkatkan, dan memelihara keamanan informasi terkait pelaksanaan Sistem Adminduk.

Tim Monev Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Ditjen Dukcapil Kemendagri mengunjungi Dinas Dukcapil Kota Bima, Kamis 13 Juli 2023, dan diterima langsung oleh Hj. Mariamah Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima bersama Staf.

“Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai dasar pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan perbankan, asuransi dan pelayanan publik lainnya, memerlukan satu sistem security untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan, berdasarkan standar standar nasional Indonesia sebagaimana amanat Permendagri 57 Tahun 2021” Ujar salah satu anggota Tim Monev Pelaksanaan SMKI Ditjen Dukcapil, Mansyur Jafar, S.Pd, MM yang juga lahir di Ncera Bima NTB.

Lebih lanjut Mansyur menjelaskan Sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan ini merupakan satu hal penting untuk mendukung tranformasi digital dalam layanan adminduk seperti layanan online yang menjamin pelayanan adminduk cepat dan tepat, identitas kependudukan digital yang bisa kita instal di smartphone kita semua, yang endingnya adalah terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam Kunjungan ini juga Tim Monev Pelaksanaan SMKI Ditjen Dukcapil membagikan kuisioner SMKI kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Bima.