PELAYANAN REKAM CETAK KTP EL

PENGUMUMAN

Penting,
Terkait Ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas maka kami terapkan perioritas pada Penerbitan KTP-el, dan selain itu akan diterbitkan Suket sebagai pengganti KTP-el.

Namun dipastikan, secara hukum, suket dapat dipertanggungjawabkan untuk menggantikan penggunaan KTP-el pada pengurusan administrasi baik di perbankan, pemilu, imigrasi, asuransi, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), pernikahan, dan lain-lain.

Berikut Pernyataan Resmi Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia