Disdukcapil Kota Bima Siaga dan Tanggap Pencegahan Penyebaran Covid-19

Sebagai Tindak Lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No.443.1/2978/DUKCAPIL tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona(Covi-19) & Arahan Walikota Bima Terkait Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebararan Covid-19, salahsatunya dilakukan Social Distancing Measures atau Menjaga Kontak Fisik dengan oranglain dan beberapa layanan urgent dihadirkan dengan syarat dan ketentuan.