PENGUMUMAN Sebagai Tindak Lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No.443.1/2978/DUKCAPIL tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona(Covi-19) & Arahan Walikota Bima, Maka :